Pasal 53
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Bakal calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan di dalam sidang paripurna oleh pimpinan sementara sebagai calon Pimpinan DPD. (2) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas; b. berjiwa kenegarawanan; c. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara; dan d. menandatangani pakta integritas. (3) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat kesediaan calon Pimpinan DPD untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD; b. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian atau gratifikasi serta janji-janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain;
c. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan d. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada hurufa, huruf b, dan huruf c. (4) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masing-masing calon Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri, menyatakan kesediaannya menjadi Pimpinan DPD dan bersedia bekerja sama dengan Pimpinan DPD yang lain.
