Pasal 51
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. bakal calon harus mendapatkan minimal dukungan dari 7 (tujuh) Anggota yang berasal dari 5 (lima) provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut; b. setiap anggota hanya dapat memberikan dukungan untuk 1 (satu) bakal calon Pimpinan DPD; c. apabila terdapat 1 (satu) orang Anggota yang memberi lebih dari 1 (satu) dukungan kepada bakal calon, maka Anggota yang bersangkutan wajib mengklarifikasi dukungannya dalam rapat sub wilayah tersebut; d. jika Anggota tersebut tidak dapat mengklarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c maka dukungan tersebut dinyatakan batal; e. dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai, berisi hal-hal sebagai berikut:
- nama bakal calon yang didukung.
- asal provinsi bakal calon. f. bakal calon wajib menandatangani pakta integritas dan menyampaikan visi dan misi. (2) Pimpinan sementara menyampaikan nama bakal calon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bakal calon terpilih dalam rapat masing-masing sub wilayah.
