PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 50
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran bakal calon di masing-masing sub wilayah; b. pemilihan calon pimpinan di masing-masing sub wilayah; dan c. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam sidang paripurna. (2) Dalam hal pemilihan Pimpinan DPD yang dilaksanakan di setiap sub wilayah, pimpinan sidang dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda dari sub wilayah tersebut.
