PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 49
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.
