Pasal 39
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas: a. pimpinan; b. Panitia Musyawarah; c. panitia kerja; d. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; e. Panitia Urusan Rumah Tangga; f. Badan Kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pimpinan DPD. (3) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah Komite yang terdiri atas: a. Komite I; b. Komite II; c. Komite III; dan d. Komite IV. (4) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. Badan Kerja Sama Parlemen; b. Badan Urusan Legislasi Daerah; c. Badan Akuntabilitas Publik; dan d. Panitia Khusus. (5) Dalam hal tertentu, sidang paripurna dapat membentuk panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sebagai alat kelengkapan yang bersifat sementara. (6) Alat kelengkapan didukung oleh sekretariat alat kelengkapan.
