PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 38
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Rapat Kelompok Anggota Provinsi dipimpin secara bergantian oleh salah seorang Anggota kelompok. (2) Rapat Kelompok Anggota Provinsi diadakan atas keputusan rapat sebelumnya atau atas usul Anggota Kelompok Provinsi untuk kepentingan daerah.
