PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 37
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, pembagian tugas diserahkan kepada Panitia Musyawarah untuk diputuskan.
