PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 36
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Kelompok Anggota Provinsi bertugas: a. menyusun bersama pembagian tugas keanggotaan pada alat kelengkapan yang Anggotanya mencerminkan perwakilan daerah provinsi; b. membahas dan mengusulkan bersama keanggotaan pada Alat Kelengkapan yang Anggotanya mencerminkan keterwakilan wilayah; dan c. menyusun laporan atau membahas bersama masukan berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah provinsi untuk:
- disampaikan dalam sidang paripurna;
- direkomendasikan kepada pihak terkait; dan/atau
- diselesaikan ditingkat internal daerah provinsi. (2) Kelompok Anggota provinsi dalam menjalankan tugas di daerah pemilihan, mengoptimalkan kinerjanya dengan memanfaatkan kantor di ibukota provinsi atau di daerah pemilihannya. (3) Kelompok Anggota provinsi dalam mengoptimalkan kinerjanya di daerah pemilihan dibantu oleh sistem pendukung yang berkantor di daerah pemilihan.
