PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 40
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota kecuali Pimpinan DPD, harus menjadi Anggota salah satu komite. (2) Setiap Anggota dapat merangkap sebagai Anggota alat kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, ayat (4) huruf a, huruf b, atau huruf c. (3) Pimpinan alat kelengkapan tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan lain, kecuali Pimpinan DPD sebagai pimpinan Panitia Musyawarah.
