PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 319
BAB 20 — TATA CARA PERUBAHAN TATA TERTIB
(1) Usul perubahan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh Pimpinan DPD di dalam sidang paripurna untuk diambil keputusan. (2) Dalam hal usul perubahan disetujui, sidang paripurna membentuk Panitia Khusus untuk melakukan penyempurnaan. (3) Dalam hal usul perubahan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia Khusus dibentuk dengan melibatkan semua Alat Kelengkapan DPD RI. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada sidang paripurna untuk diambil keputusan.
