Pasal 318
BAB 20 — TATA CARA PERUBAHAN TATA TERTIB
(1) Usul perubahan tata tertib dapat diajukan oleh: a. Badan Kehormatan; b. paling sedikit 2 (dua) alat kelengkapan; atau c. Anggota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang mencerminkan keterwakilan 4 (empat) sub wilayah. (2) Usul perubahan yang berasal dari Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, baik yang menyangkut redaksional maupun substansi, usul perubahan disertai penyempurnaan diajukan oleh Badan Kehormatan melalui Panitia Musyawarah untuk disahkan dalam sidang paripurna.
(3) Usul perubahan yang berasal dari alat kelengkapan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis oleh pimpinan alat kelengkapan kepada Pimpinan DPD. (4) Usul perubahan yang berasal dari Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPD yang disertai dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul.
