PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 320
BAB 21 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi bencana alam, penyebaran wabah penyakit, dan/atau terjadi keadaan kahar lainnya, sidang dan/atau rapat dapat dilakukan dengan mekanisme telekonferensi virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana diatur sesuai ketentuan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sampai dengan Pasal 282.
