PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 302
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Pimpinan DPD mengajukan calon Sekretaris Jenderal DPD sebanyak 3 (tiga) orang kepada PRESIDEN. (2) Usul nama calon Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPD untuk diangkat dengan keputusan PRESIDEN. (3) Sebelum mengajukan calon Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
