PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 303
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPD. (2) Sekretaris Jenderal DPD melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama tahun sidang sebelumnya kepada Pimpinan DPD pada setiap permulaan tahun
sidang dalam sidang paripurna.
