PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 301
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal DPD yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPD. (2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
