PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 252
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali sidang Badan Kehormatan atau
ditentukan lain oleh sidang atau rapat yang bersangkutan. (2) Sidang atau rapat yang bersifat tertutup hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang. (3) Kegiatan rapat di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (6) huruf b pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali permusyawaratan Kelompok Anggota Provinsi.
