Pasal 251
BAB 12 — PERSIDANGAN
Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (6) huruf a yaitu permusyawaratan Anggota, kelompok Anggota provinsi, Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan, Panitia Khusus, atau Tim Kerja Komite, Tim Kerja Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, atau Tim Kerja Panitia Khusus dalam rangka: a. menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat; b. melakukan konsultasi publik kepada pemerintah daerah, DPRD, dan/atau unsur masyarakat daerah; c. menjadi juru bicara bagi kepentingan daerah apabila ada masalah di daerah pemilihannya; d. menyampaikan hak bertanya atau hak menyampaikan usul dan pendapat; e. melakukan permusyawaratan Kelompok Anggota Provinsi; atau f. melakukan hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas DPD.
