Pasal 253
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Sidang atau rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik oleh Ketua sidang atau rapat maupun oleh peserta sidang atau rapat. (2) Apabila perlu, sidang atau rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada Ketua dan peserta sidang atau rapat untuk membicarakan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sidang atau rapat yang bersangkutan MEMUTUSKAN apakah usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atau ditolak. (4) Apabila sidang atau rapat menyetujui usul tersebut, Ketua sidang atau rapat menyatakan sidang atau rapat yang bersangkutan sebagai sidang atau rapat tertutup dan mempersilakan selain Anggota dan undangan untuk meninggalkan ruang sidang atau rapat.
