Pasal 247
BAB 12 — PERSIDANGAN
Sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (5) huruf a dijadwalkan oleh Panitia Musyawarah yang merupakan forum tertinggi dan dihadiri para Anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPD untuk melaksanakan: a. sidang dalam rangka pembukaan masa tahun sidang yang juga mencakup laporan hasil kegiatan Anggota di daerah pemilihan dan sidang dalam rangka penutupan masa tahun sidang; b. sidang dalam rangka penyampaian hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh Pimpinan BPK; c. sidang dalam rangka mengumumkan pemberhentian antarwaktu Anggota dikarenakan meninggal dunia, diberhentikan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. sidang dalam rangka pelaporan Badan Kehormatan mengenai pemberhentian Anggota; e. sidang dalam rangka penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD; dan/atau f. sidang dalam rangka pengambilan keputusan terkait pelaksanaan fungsi dan tugas DPD.
