PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 248
BAB 12 — PERSIDANGAN
Sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (5) huruf b merupakan sidang paripurna yang tidak terjadwal dalam satu masa sidang dan diusulkan oleh: a. Pimpinan DPD dan disetujui oleh Panitia Musyawarah; atau b. paling sedikit 12 (dua belas) Anggota dan disetujui oleh Panitia Musyawarah.
