Pasal 246
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Persidangan DPD terdiri atas: a. sidang; dan b. rapat. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pertemuan seluruh Anggota dalam rangka pelaksanaan fungsi parlemen dan tugas DPD. (3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Badan Kehormatan. (4) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pertemuan selain sidang untuk melakukan pembahasan tentang sesuatu permasalahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPD. (5) Jenis sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sidang paripurna; dan b. sidang paripurna luar biasa. (6) Jenis rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. rapat di ibu kota negara, meliputi:
rapat alat kelengkapan;
rapat gabungan alat kelengkapan;
rapat tim kerja;
rapat Anggota provinsi;
rapat Anggota wilayah;
rapat kerja;
rapat konsultasi;
rapat koordinasi;
rapat dengar pendapat; dan
rapat dengar pendapat umum. b. rapat di daerah, meliputi:
rapat koordinasi;
rapat dengar pendapat;
rapat dengar pendapat umum;
rapat kerja; dan
Rapat Anggota Provinsi. (7) Selain sidang/rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) DPD dapat melaksanakan pertemuan dalam bentuk: a. dialog; b. grup diskusi terarah; dan/atau c. diskusi terbatas.
