Pasal 239
BAB 11 — PELAKSANAAN FUNGSI REPRESENTASI
(1) Pemerintah Daerah dapat menyampaikan permasalahan dalam hubungan pemerintahan di daerah kepada Komite untuk ditindaklanjuti. (2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menyangkut perbedaan persepsi atas temuan BPK dan dampak dari implementasi kebijakan pejabat Pemerintah Pusat yang menimbulkan permasalahan bagi jajaran pemerintah daerah. (3) Komite melakukan pembahasan mengenai permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal melakukan pembahasan, Komite dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja dalam rangka mencari kejelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). (5) Hasil pembahasan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan.
