Pasal 238
BAB 11 — PELAKSANAAN FUNGSI REPRESENTASI
(1) Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara, korupsi dan akuntabilitas publik kepada Pimpinan DPD. (2) Pimpinan DPD meneruskan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Komite. (3) Komite melakukan penelaahan terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyusun rekomendasi atas pengaduan. (4) Pengaturan lebih lanjut tentang penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4). (5) Komite melakukan pembahasan mengenai pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal melakukan pembahasan, Komite dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja dalam rangka mencari kejelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Hasil pembahasan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan.
