Pasal 240
BAB 11 — PELAKSANAAN FUNGSI REPRESENTASI
(1) Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101. (3) Badan Kehormatan melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka pemeriksaan tentang kebenaran yang berkaitan dengan unsur administratif maupun materi pengaduan. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik yang merugikan Anggota, Anggota yang dirugikan dapat mengadukannya kepada Badan Kehormatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengaduan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan DPD yang mengatur tentang tata beracara Badan Kehormatan.
