PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 235
BAB 11 — PELAKSANAAN FUNGSI REPRESENTASI
(1) Kegiatan Anggota di daerah dilaksanakan secara perseorangan. (2) Kegiatan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada masa sidang atau masa kegiatan Anggota di daerah.
