Pasal 236
BAB 11 — PELAKSANAAN FUNGSI REPRESENTASI
(1) Kegiatan Anggota di daerah secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dilaksanakan oleh Anggota di daerah pemilihannya masing-masing untuk: a. menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat, aksi sosial, dan menghadiri kegiatan di daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota sebagai wakil daerah atau tugas DPD; dan b. penyampaian informasi tentang perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada konstituen sebagai bentuk akuntabilitas. (2) Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rapat kerja dengan pemerintahan daerah; b. rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat termasuk perguruan tinggi; dan c. Pemantauan rancangan Perda dan Perda. (3) Kegiatan Anggota di daerah secara perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara virtual dalam hal terdapat kejadian kahar yang mengikuti kebijakan pemerintah. (4) Kegiatan Anggota di Daerah yang dilakukan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
