PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 234
BAB 11 — PELAKSANAAN FUNGSI REPRESENTASI
(1) Pimpinan DPD dapat meminta penjelasan pimpinan DPR terkait dengan penyampaian pertimbangan DPD kepada DPR dalam rangka pemilihan Anggota BPK. (2) Pimpinan DPD menerima penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis dari pimpinan DPR. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPD kepada seluruh Anggota dalam sidang paripurna. (4) Dalam hal pertimbangan DPD tidak diperhatikan oleh DPR, DPD dapat melakukan sengketa kewenangan lembaga negara. (5) Penjelasan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pandangan dan pendapat DPD terkait dengan penjelasan tersebut dipublikasikan oleh Pimpinan DPD kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
