Pasal 233
BAB 11 — PELAKSANAAN FUNGSI REPRESENTASI
(1) Pimpinan DPD menerima pemberitahuan dari Pimpinan DPR mengenai rencana pemilihan anggota BPK disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan atas calon anggota BPK, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum alat kelengkapan DPR memproses pelaksanaan pemilihan anggota BPK. (2) Dokumen pencalonan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima dari Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam sidang paripurna. (3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menugaskan Komite IV untuk menyusun pertimbangan DPD terhadap pencalonan
anggota BPK. (4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komite sesuai dengan bidang tugasnya disusun dengan tahapan: a. penelitian administrasi; b. penyampaian visi dan misi; dan c. penentuan urutan calon. (5) Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai pertimbangan DPD. (6) Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada alat kelengkapan DPR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihan anggota BPK dan dipublikasikan kepada masyarakat.
