PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 232
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Dalam melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 sampai dengan Pasal 231, DPD didukung oleh unit kerja Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan dan informasi hukum serta analisis legislasi, analisis pemantauan perundang-undangan, analisis anggaran dan analisis aspirasi daerah. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 sampai dengan Pasal 231 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.
