PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 219
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Kegiatan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) huruf b dilakukan dalam rangka memastikan perumusan tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan peraturan perundang-undangan.
