PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 218
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Kegiatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) huruf a dilakukan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah melalui
sinkronisasi strategi, kebijakan program dan kegiatan Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. (2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan wilayah pembangunan dan tahapan perencanaan pembangunan dalam 1 (satu) daerah provinsi dan/atau dengan daerah provinsi lainnya atau dengan Pemerintah Pusat.
