PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 220
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Kegiatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) huruf c dilakukan dalam rangka klarifikasi penggunaan anggaran daerah. (2) Pelaksanaan klarifikasi penggunaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah.
