PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 193
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Sekretariat Jenderal memberikan dukungan administrasi dan fungsional keahlian terhadap kegiatan Pemantauan rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fungsinya dilaksanakan oleh kantor DPD di ibukota provinsi.
