Pasal 192
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) meliputi kegiatan: a. pengumpulan data untuk mendapatkan informasi rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten, dan kota; b. rapat kerja dengan pemerintah daerah dan/atau DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk pemangku kepentingan di daerah; dan c. kunjungan kerja ke pemerintah daerah dan/atau DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk pemangku kepentingan di daerah. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. perencanaan penyusunan program pembentukan Perda; b. penyusunan rancangan Perda; c. pembentukan Perda; d. penyusunan rencana strategis daerah; dan e. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (3) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dalam rapat Anggota provinsi untuk disepakati bersama. (4) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Badan Urusan Legislasi Daerah. (5) Hasil pengumpulan data khusus tentang rancangan Perda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditindaklanjuti oleh seluruh Anggota di daerah yang bersangkutan.
