Pasal 191
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) DPD melakukan Pemantauan dan Evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagai pelaksanaan fungsi representasi. (2) Pemantauan rancangan Perda dan Perda dilaksanakan oleh Anggota masing-masing di daerah pemilihan. (3) Evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah setelah menerima hasil Pemantauan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten/kota; b. rancangan Perda dan Perda Provinsi Papua dan/atau Papua Barat; c. rancangan Perda dan Perda Khusus Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan/atau Papua
Barat; d. rancangan Perda dan Perda Khusus Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; e. rancangan Perda dan Perda Istimewa Yogyakarta; dan f. rancangan Qanun dan Qanun Provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
