PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 190
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang pengawasan. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil pengawasan melalui teknologi informasi.
