PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 194
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) meliputi analisis rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten, dan kota. (2) Hasil Evaluasi dilaporkan dalam sidang paripurna oleh Badan Urusan Legislasi Daerah sebagai bahan rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPR, Pemerintah Pusat, dan/atau pemerintahan daerah sesuai kewenangannya. (4) DPD menyusun pedoman mengenai evaluasi rancangan Perda dan Perda.
