Pasal 187
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan pelaksanaan pembangunan di daerah. (2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan: a. klarifikasi dengan pemerintah daerah; dan/atau b. advokasi kebijakan. (3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota didukung oleh unit kerja Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan dan informasi hukum, analisis pemantauan peraturan perundang-undangan, serta analisis legislasi dan analisis aspirasi daerah.
