PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 186
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum. (2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan: a. klarifikasi dengan pemerintah daerah; dan/atau b. advokasi kebijakan. (3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
