PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 184
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Anggota atau kelompok Anggota provinsi melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah pada daerah provinsi masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan keuangan negara; dan
b. pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah; dan c. pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah.
