PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 183
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) DPD mempublikasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik sebagai pertanggungjawaban politik. (2) DPD merekomendasi temuan kepada lembaga terkait untuk penyelesaian secara hukum.
