PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 182
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pimpinan Komite IV menyampaikan hasil pengawasan mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan negara paling lama 1 (satu) masa sidang sejak laporan BPK untuk diputuskan dan ditetapkan dalam sidang paripurna. (2) Pimpinan DPD melakukan sinkronisasi hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan.
