PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 172
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) DPD melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite I. (3) Komite I menyusun laporan hasil pengawasan terhadap kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
