Pasal 173
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pimpinan DPD menerima laporan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dari Pemerintah Pusat atas Daerah Persiapan. (2) Pimpinan DPD menyampaikan laporan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dari Pemerintah Pusat atas Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna. (3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2), DPD menunjuk Komite I untuk menindaklanjuti Laporan dan melakukan kajian. (4) Komite I menyusun pertimbangan dan rekomendasi atas
hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam rangka melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Komite I membentuk tim kerja dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pimpinan DPD untuk menjadi bahan evaluasi akhir Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
