Pasal 171
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pimpinan DPD menerima konsultasi Pembentukan Daerah Persiapan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional oleh Pemerintah Pusat. (2) Pimpinan DPD menyampaikan permohonan konsultasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna. (3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2), DPD menunjuk Komite I untuk menindaklanjuti hasil konsultasi Pemerintah Pusat dan menyusun
pertimbangan terhadap pembentukan Daerah Persiapan. (4) Dalam rangka penyusunan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (3), Komite I membentuk tim kerja dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Hasil konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai pertimbangan DPD. (6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN kelayakan pembentukan Daerah Persiapan atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional.
