Pasal 170
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pimpinan DPD menerima konsultasi hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pimpinan DPD menyampaikan hasil evaluasi akhir masa daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna. (3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2),
DPD menunjuk Komite I untuk menerima konsultasi Pemerintah dan menyusun pertimbangan terhadap hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan. (4) Komite I menyusun pertimbangan dan rekomendasi atas hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam rangka penyusunan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (4), Komite I membentuk tim dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Hasil konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai Pertimbangan DPD. (7) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN kelayakan peningkatan status Daerah Persiapan menjadi daerah baru. (8) Berdasarkan kewenangannya, DPD dapat menyusun rancangan UNDANG-UNDANG pembentukan daerah otonom atas Daerah Persiapan yang ditingkatkan statusnya menjadi daerah baru.
