PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 169
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) DPD melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. (2) DPD menerima hasil perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (3) Komite I menyusun laporan hasil pengawasan terhadap kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
