Pasal 168
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pimpinan DPD menerima dan/atau melakukan konsultasi hasil kajian persyaratan dasar kapasitas daerah oleh Pemerintah Pusat. (2) Pimpinan DPD menyampaikan hasil kajian persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna. (3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2),
DPD menunjuk Komite I untuk menindaklanjuti hasil konsultasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Komite I menyusun pertimbangan dan rekomendasi atas hasil kajian persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam rangka penyusunan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (4), Komite I membentuk tim dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Hasil konsultasi dan pertimbangan terhadap hasil kajian persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai pertimbangan DPD. (7) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
