Pasal 167
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) DPD menerima usulan pembentukan Daerah Persiapan oleh gubernur melalui Pimpinan DPD dan/atau Komite I. (2) Pimpinan DPD menyampaikan usulan pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna. (3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPD menunjuk Komite I untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat yang melakukan penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPD melalui Pimpinan DPD dan/atau Komite I. (5) Komite I menyusun pertimbangan dan rekomendasi atas hasil penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam rangka menyusun pertimbangan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite I membentuk tim kerja dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (7) Pertimbangan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai persetujuan atau penolakan DPD atas usulan pembentukan Daerah Persiapan. (8) Persetujuan atau penolakan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai dasar pembentukan tim kajian independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan kapasitas daerah.
