Pasal 157
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG yang masuk dalam Prolegnas tahunan diusulkan oleh DPR atau PRESIDEN, DPD ikut membahas setelah Pimpinan DPD menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN. (2) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Pimpinan DPD, segera disampaikan kepada Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sesuai dengan lingkup tugasnya untuk menyusun pandangan. (3) Dalam hal materi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan lingkup tugas lintas komite, Pimpinan DPD menyampaikan kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk membahas bersama dengan Komite terkait. (4) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan draf pandangan DPD kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dan diputuskan dalam
sidang paripurna disertai alat kelengkapan yang akan mewakili DPD dalam pembahasan bersama DPR dan PRESIDEN. (5) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN berdasarkan Prolegnas lima tahunan dan di luar Prolegnas diterima oleh Pimpinan DPD, segera menyampaikan dalam sidang paripurna berikutnya untuk menugaskan alat kelengkapan yang akan membahas rancangan UNDANG-UNDANG dimaksud. (6) Apabila sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN, Panitia Musyawarah dapat MEMUTUSKAN alat kelengkapan yang membahas rancangan UNDANG-UNDANG. (7) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Anggota oleh Sekretariat Jenderal untuk segera memberikan masukan kepada alat kelengkapan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
